Jumat, 07 Oktober 2016

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN PERANCIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI



Nama "France" berasal dari Francia Latin, yang berarti "tanah bangsa Frank" atau "Frankland". Terdapat berbagai teori asal nama Frank. Salah satunya berasal dari kata Proto Jermanik frankon yang diartikan sebagai javelin atau lance karena kapak lempar Frank yang dikenal sebagai francisca.[rujukan?]
Etimologi lainnya adalah bahwa dalam sebuah bahasa Jermanik kuno, Frank berarti "bebas" yang merujuk pada budak. Kata ini masih digunakan dalam bahasa Perancis sebagai franc, juga digunakan sebagai penerjemahan "Frank" dan nama mata uang lokal, hingga penggunaan euro pada tahun 2000-an.
Tetapi, selain nama etnis Frank berasal dari kata frank, juga mungkin bahwa kata ini berasal dari nama etnis Frank,[rujukan?] hubungannya adalah bahwa hanya Frank, sebagai kelas yang berkuasa, memiliki status warga merdeka. Dalam bahasa Jerman, Perancis masih disebut Frankreich, yang berarti "Kerajaan Bangsa Frank". Untuk membedakannya dari Kekaisaran Frank Charlemagne, Perancis Modern disebut Frankreich, sementara Kerajaan Frank disebut Frankenreich.
Kata "Frank" telah digunakan sejak kejatuhan Roma hingga Abad Pertengahan, dari pengangkatan Hugh Capet sebagai "Raja Frank" ("Rex Francorium") menjadi biasa merujuk pada Kerajaan Francia, yang kemudian menjadi Perancis. Raja Capetia menurun dari Robertine, yang memiliki dua raja Frank, dan sebelumnya memegang gelar "Duke of the Franks" ("dux Francorum"). Tanah Frank meliputi sebagian Perancis Utara modern tapi karena kekuasaan raja dilemahkan oleh pangeran regional sebutan ini kemudian ditetapkan pada demesne kerajaan sebagai tangan pendek. Hingga akhirnya nama ini diambil untuk seluruh Kerajaan sebagai kekuasaan sentral ditetapkan untuk seluruh kerajaan
Pemerintahan
Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS DAN INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepa;la pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya,presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden,akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemeintah secara operasional.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang .Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang ,presiden juga menetapkan peraturan pemerintah . sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi,abolisi,amnesty,dan rehabilitasi. Dengan demikian ,sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni.
Pendistribusian kekuasaan di Indonesia yaitu dengan cara adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi,kabupaten,dan kota.pengelolaan pengelolaan pemerintahan dikenal dengan adanya otonomi daerah,desentralisasi,dan dekonsentrasi,serta tugas pembantuan. Daerah mempunyai wewenang namun tidak sebesar Negara federal dan otonomi daerah berbeda dengan federal.Ada lima bidang yang merupakan tugas pemerintah pusat dan tidak di serahkan kepada pemerintahan daerah yaitu : agama,yustisi,keamanan,moneter,dan fiskal. Bentuk Negara kesatuan Indonesia adalah Republik dan Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dengan Indonesia
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
a) Perancis dan Indonesia adalah negara kesatuan
b) Konstitusisi negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
c) Kedua negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta desentralisasi. Sistem pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom ,seperti misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara Perancis dengan Indonesia :
a) Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b) Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c) Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d) Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.

SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Negara Inggris sebagai “Mother of  Parliaments” telah banyak memberikan sumbangan kepada peradaban dunia, khususnya sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Namun demikian, bentuk pemerintahannya kurang jelas didefinisikan dan agak sulit untuk dimengerti
Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat di ganggu gugat.
Keluasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain. Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Akan tetapi, hal ini dilakukan atas saran perdana menteri. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir misalnya jika kabinet dikenakan mosi tidak percaya.inggris adalah Negara kerajaan tertua di dunia. Juga Negara yang mempunyai persemakmuran paling banyak. Selain itu,inggris memberikan kontribusi besar pada peradaban dan lembaga dempokrasi dunia.
Sejak abad ke-9 sistem politik inggris sudah menerapkan kerajaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pada abad ke-15 kerajaan inggris menyatu dengan kerajaan wales dan skotlandia. Pada abad ke-17, kerajaan inggris berubah nama menjadi kerajaan britania raya.Pada abad ke-17 inggris merubah sistim pemerintahan monarki yang di jalankan oleh parlemant. Dari sinilah Negara inggris mendapatkan julukan mother of parliament. Inggrislah yang pertama kali menempatkan system parlemanter dalam roda pemerintahan.
Sitem pemerintahan ini tetep bertahan sampai s ekarang , meskipun ada beberapa perubahan kecil dalam sistemnya . saat ini inggris membagi system parlementer ke dalam empat bagian yaitu raja, dan ratu, cabinet, parlemen, dan badan pengadilan.Raja dan ratu di inggris sebenarnya hanyalah sebuah symbol . ia adalah symbol kekuasaan dan symbol dari system monarki yang di anut oleh inggris . roda pemerintahan sepenuhnya di bebankan kepada perdana meteri.
 MONARKI ALA INGGRIS
Pada dasarnya monarki adalah system pemerintahan yang di lakukan oleh kerajaan. Tapi ada beberapa hal yang membedakan monarki di inggris dengan monarki di Negara lain . inggris menganut system monarki yang kekuasaan nya tidak mutlak di pegang oleh ratu. Ada beberapa eleman lain yang terkait jika mengambil kebijakan.
Ada beberapa pokok dasar hokum yang harus di patuhi oleh roda pemerintahan inggris. Antara lain : adanya oposisi, ratu adalah symbol keagungan tapi tidak boleh ikut campur dalam kebijakan politik, system dwi partai, ddl.
Inggris menunjukan bahwa monarki yang mereka anut tidak tergantung terhadap kekuasaan raja atau ratu. Mereka hanyalah symbol di agungkan , tapi tidak punya kekuatan dalam pemerintahan . itulah kenapa setiap kebijakan politik inggris selalu di lakukan oleh perdana menteri yang di pilih.
Sejarah PembentukanSistem PemerintahanInggris
•Negara yang pertama kalimenerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris.Kelembagaannya terdiri dari : 1)raja/ratu 2) kabinet 3) parlemen4) badan pengadilan.
•Pemerintahan di inggris terdiridari tiga unsur pokok, yaknimahkota, kabinet, dan parlemen.
Beberapa ciri penting dariPemerintahan Inggris:
1.Negara Kesatuan (unitary state) dengansebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya adalah hukum dasar yangmemberikan dan membatasi kekuasaan untukmemerintah dan tidak tertulis
.3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapibercampur baur.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dariHouse of Commons atau Majelis Rendah danHouse of Lords atau Majelis Tinggi.Parliament Sovereingnity, merupakan salahsatu prinsip fundamental dari konstitusi.
5. Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh PerdanaMenteri.
6. Her Majesty’s Opposition, adalah prinsipfundamental kedua dari konstitusi yang taktertulis.
7. Mahkota hanyalah tituler, bukanlahkekuasaan politik. Ia merupakan simbolkeagungan, kedaulatan, dan kesatuannasional, sama seperti bendera denganlambang Union Jack; tetapi menteri-menterilah yang sebenarnya memerintah
.8. Civil service (dinas sipil) adalah pegawaikarier yang mengadministrasikan hukum danmengimplementasikan kebijakan-kebijakaneksekutif dan parlementer.
9.Pemerintah Daerah sampai titiktertentu didesentralisasikan, dengankekuasaan ada di tangan Council yangdipilih oleh rakyat di daerah.
10.Badan Peradilan ditunjuk olehKabinet.
11.Habeas Corpus adalah hak sipil yangfundamental.
12.The rule of Law.
The Rule of Law terdiri atas 3 prinsip:
            Hukum yang dibuat oleh Parlemenmempunya supremasi absolute ataskebijakan-kebijakan pemerintah yangmenyangkut rakyat. –Kesamaan di depan hukum, kelas-kelasdianggap subjek-subjek yang sama olehhukum, pegawai pemerintah mendapatperlakuan sama dengan warga Negarabiasa di depan pengadilan. –Konstitusi adalah akibat, bukan sebab darihak-hak individu. Pengadilan menetapkanhak-hak ini atas dasar kebiasaan danstatute yang ditetapkan oleh Parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Inggris adalah :
1.Inggris adalah negara Kesatuan, dengan bentuk pemerintahan monarki dan dengan sistem desentralisasi.
•Monarki :
Bentuk pemerintahan dimana kepala Negara dipilih oleh satu orang atau sekelompok orang. Kepala negaranya adalah Raja / ratu.
Sistem Desentralisasi :
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Kelebihan sistem ini : sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.
Kekurangan sistem ini : otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
2.Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri+menteri). Sedangkan ratu sebagai kepala negara, yang merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara, tetapi tidak memeiliki kekuasaan politik.
3.Menerapkan sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
•Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
•Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
•Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
•Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
•Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
•Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
•Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
4.Kabinet yang dipimpin perdana menteri memegang kekuasaan pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Common dan berasal dari partai mayoritas badan ini. Parlemen dapat membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
5.Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilu. Oposisi membentuk kabinet tandingan.
6.Sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing, yakni Partai Konservatif dan Partai Buruh.
7.Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet, meskipun begitu, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
House of Lords (Dewan Bangsawan) adalah sebutan bagi majelis tinggi dalam Parlemen Kerajaan Bersatu Britania Raya. Berbeda dengan House of Commons (majelis rendah), House of Lords (majelis tinggi) tidak mengendalikan masa jabatan Perdana Menteri atau memegang kendali pemerintahan. Hanya Majelis Rendah yang dapat meminta Perdana Menteri untuk mengundurkan diri atau mengadakan pemilihan umum yang dilakukan Majelis Rendah dengan mengeluarkan mosi tidak percaya atau dengan menarik dukungan terhadap perdana menteri.
Trias Politika di Inggris
Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah di Negara Inggris adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif
•Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
•Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
•Kekuasaan Federatif
Kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan.

http://chemistryou.blogspot.co.id/2010/12/perbedaan-sistem-pemerintahan-indonesia.html
http://1001pengetahuan.blogspot.co.id/2012/10/sistem-pemerintahan-di-inggris.html\